Senin, 22 April 2013

BPK WAJIB PERBAIKI SISTEM KINERJA PEMERIKSAAN


Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Tapi pada kenyataannya BPK sangat jarang sekali menemukan praktek KKN dalam suatu lembaga pemerintah. dari 100% pekerjaan yang didalamnya ada unsur sabotase pekerjaan atau adanya unsur KKN, BPK hanya menemukan 1% s/d 2 % pekerjaan yang dianggap tidak sesuai ketentuan atau ditemukan adanya unsur KKN.

Bukan karena Instansi negara ini sudah jauh dari adanya KKN, tetapi sebaliknya, pejabat instansi semakin cerdik dalam menutupi sebuah paraktek KKN dalam instansi yang dipimpinnya. 

Sistem Kinerja BPK yang sudah terbaca oleh instansi yang menjadi obyek pemeriksaannya, dimana sistem kerja ini telah diterapkan dengan cara yang sama dan dengan waktu yang hampir sama pula, sudah barang tentu instansi tersebut sudah hafal betul dengan segala sesuatu yang nantinya akan diperiksa oleh BPK. 

Suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meloloskan tender / pelelangan pekerjaan dapat saya bagi menjadi 2 (dua) kategori : 

Katagori 1: Tender tersebut memang bersih dari KKN 
Katagori 2 : Tender / Pelelangan tersebut sengaja diloloskan, karena : 
  • Pejabat BPK yang memeriksa mendapat pesangon dari yang diperiksa 
  • Pejabat BPK hanya sekilas membaca / malas memeriksa secara mendalam dikarenakan waktu yang sempit dan tugas yang banyak. sehingga petugas tersebut cepat mengambil keputusan meloloskan suatu tender yang diperiksanya tanpa memeriksa kesesuaian barang yang di tenderkan dan berkas pelelangan pekerjaan.
  • Pejabat BPK telah kenal baik dengan Instansi yang diperiksanya, sehingga timbul rasa sungkan dan sebagainya.
  • DLL
Oleh karena itu, sangatlah diperulukan jika BPK memperbaiki sistem Operasional Pekerjaan yang selama ini diterapkan, agar negara ini tidak terus kecolongan dan pada akhirnya yang dirugikan paling akhir adalah masyarakat kecil, 

coba Bayangkan, jika BPK menemukan hanya 1 tender kecil saja (ada unsur KKN) pada satu instansi, pasti tender lainnya dalam instansi tersebut akan waspada dan menghindari yang namanya KKN dalam Tender Pekerjaan. Jika hal tersbut terjadi, BPK dapat menjadi singa yang ditakuti di Instansi Pemerintah.

untuk menemukan TENDER YANG DIKONDISIKAN oleh pejabat terkait dengan perusahaan rekanan, BPK wajib menerapkan sistem kinerja yang lain dari biasanya. 
adapun beberapa sistem kineja berikut dapat diterapkan oleh BPK:
  1. Me-roling staf BPK yang mengawasi suatu instansi. Agar instansi yang bersangkutan tidak terlalu akrap dengan BPK, karena jika sampai terjadinya keakraban antara BPK dan instansi yang diperiksa maka pekerjaan BPK tidak bisa Profesional.
  2. Pemeriksaan  hendaknya jangan dilakukan awal tahun, hal tersebut sudah terbaca dan hendanya dilakukan secara mendadak (Inspeksi ke Lapangan Lansung) untuk mengetahui secara gamblang gambaran suatu pekerjaan yang dilelangkan Instansi tersebut. jika Instansi/Dinas diberikan waktu yang longgar, tentu saja dinas tersebut dapat menutupi kekurangan berkas, dimana kekurangan tersebut merupakan sebuat bukti kuat bahwa pekerjaan tersebut memang sudah dikondisikan.
  3. Pola Pemeriksaan yang sama hendaknya diganti secara random. Jika biasanya melihat berkas terlebih dahulu, coba sekarang pemeriksaan dimulai dari barang yang dilelangkan terlebih dahulu.
  4. dan masin banyak lagi yang perlu diperbaiki dimana perbaikan sistem tersebut merupakan kewenangan dari Pimpinan BPK. Jika Kepala BPK dan orang lapangan dapat saling tukar pikiran  langsung tentang sistem pemeriksaan yang baik, pasti nantinya banyak ditemukan Sistem-Sistem Pemeriksaan yang baru dan mutakhir dari sebelumnya.

Mohon maaf. tulisan diatas cuma opini saya sebagai masyarakat kecil.
Tulisan diatas bukan untuk mencemarkan, mengahkimi atau merusak nama baik, akan tetapi tulisan diatas merupakan gambaran keadaan yang saya amati dalam negeri ini.


Selasa, 16 Oktober 2012

PERUSAHAAN BLACK LIST

DAFTAR PERUSAHAAN BLACK LIST DI SELURUH INDONESIA (AKAN TERUS DI UPDATE)

>> DI LPSE SURABAYA: 
  1. CV. SUMBER ARDANA
    Direktur I : Renny Amelia Sandra, SIP.
    Persero Komanditer : Dian Novita Rahayu, SH
    Direktur II : ANTYO SAMBODI
    09 Mei 2012 - 09 Mei 2014 
 Link : https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=page/PublicBlackList
          atau klik INI

>> INAPROC : ATAU KLIK INI


Tolong kasih masukan apabila perusahaan yang  bersangkutan telah keluar dari masa black list


Post ini hanya sekedar sharing saja, tidak ada maksud untuk menjatuhkan perusahaan tersebut diatas

DOWNLOAD PERPRES NO. 54, No. 35 DAN NO. 70 GRATIS


Semua pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Peraturan yang berlaku terutama Peraturan Presiden.

Berikut beberapa Perpres yang dapat anda download gratis

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta lampirannya dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

Download Perpres No. 54 tahun 2010 :

1. Perpres 54 Tahun 2010
2. Penjelasan Perpres 54 Tahun 2010


Download Perpres No. 35 Tahun 2011 (Perubahan Perpres No. 54)
1. Perpres No. 35 Tahun 2011


Download Perpres No. 70 Tahun 2012 beserta lampirannya :
1. Perpres  No. 70 Tahun 2012
2. Penjelasan Perpres No. 70

Semoga Bermanfaat
perpres.blogspot.com